Baca Juga
Jumat, 12-09-2008 17:10:31
KPK Larang Pejabat Terima Parcel Lebaran

Oleh : Surya Irawan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau para pejabat di pemerintahan baik pusat dan daerah untuk tidak menerima parsel atau bingkisan lebaran karena dikategorikan gratifikasi. Namun jika terlanjur menerima parsel, maka harus dilaporkan ke KPK untuk dibuktikan, apakah suap atau tidak.

Batamtoday.com | KPK Larang Pejabat Terima Parcel Lebaran
"Pemberian parsel itu yang ada kaitannya dengan jabatan yaitu penyelenggara negara. Jadi KPK yang menentukan boleh diterima atau tidak, jadi cukup lapor saja nanti biar kita cek," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (12/9).

Johan mengatakan, KPK akan mengecek atau menelaah terhadap parcel yang dilaporkan para pejabat, bila nilainya kurang dari Rp 10 juta. Sebaliknya, jika nilai parcel itu diatas Rp 10 juta maka pejabat tersebut yang harus membuktikan bukan sebagai suap. Setelah dilaporkan KPK akan mengecek dan menelaah.

"Intinya KPK tidak melarang pemberian dan penerimaan parsel. Tetapi jika tidak dilaporkan penerimaan parsel bisa menjadi delik pidana suap. Jika harganya di atas Rp10 juta, penerima yang membuktikan. Kalau kurang Rp10 juta, KPK yang membuktikan," katanya.

Setelah itu, KPK akan menentukan status kepemilikan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima. Johan menegaskan, hingga kini KPK belum menerima pengembalian gratifikasi dari pejabat negara terkait hari raya Lebaran.

"KPK menghimbau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dalam bentuk parcel, hadiah atau bingkisan terkait lebaran agar segera melapor paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya gratfikasi tersebut," ujar Johan.

KPK, kata Johan, meminta para pemberi hadiah, parcel atau bingkisan terhadap pejabat agar pemberian tersebut disalurkan kepada rakyat miskin sebagai bentuk rasa kesetiakawanan sosial. KPK juga menghimbau masyarakat luas untuk tidak memberikan ucapan selamat kepada penyelenggara negara di media massa terkait dengan tugas pekerjaan dan jabatan dari si pejabat tersebut.

Berdasarkan Undang-undang 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terutama dalam pasal 12 B dijelaskan bahwa setiap gratifikasi atau pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi yang dimaksud adalah bentuk pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma dan perjalanan wisata yang diterima di dalam negeri ataupun luar negeri yang dilakukan dengan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.



| Back |