Selasa, 27-11-2007 15:43:01
Ketua DPR Setuju Bupati Bintan Buka Legalisasi Judi di KWTE Lagoi
Oleh : Surya Irawan
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono menyetujui langkah Bupati Bintan Anshar Ahmad melakukan legalisasi perjudian di Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) di Lagoi. Karena itu, ia meminta Pemkab Bintan segera mengajukan ijin ke pemerintah pusat agar legalisasi judi tersebut bisa terealisasi.
Batamtoday.com | Ketua DPR Setuju Bupati Bintan Buka Legalisasi Judi di KWTE Lagoi
“Soal ijin judi tergantung pemerintah daerah. Kita serahkan ke daerah saja, yang pasti kalau ada ya ada ijin. Saya tentu menolak jika itu illegal,” kata Agung di Jakarta, Selasa (27/11).
Menurut Agung, berdasarkan KUHAP, perjudian yang dilarang adalah yang bersifat illegal. Namun, untuk judi yang dilegalkan belum ada ketentuannya. “Di dalam KHUP semua yang ilegal tidak boleh, nah untuk yang legal kita serahkan kepada pemerintah untuk mengaturnya,” katanya.
Legalisasi judi di KWTE Lagoi Bintan, kata Agung, dimungkinkan sepanjang ada ijin dari pemerintah daerah. Kendati begitu, Agung meminta agar Pemkab Bintan tidak bersikap semena-mena dalam melegalkan judi di Lagoi, tanpa melihat kultur dan budaya masyarakat setempat.
“Daerah kalau membuat peraturan dipertimbangkan betul-betul. Apakah menguntungkan rakyat kita, bangsa kita. Judi memang selama ini illegal. Kalau mau dilegallkan disesuaikan dengan kultur yang ada,” ujarnya.
Agung menegaskan, kedatangan dalam peletakan batu pertama dan peresmian pembangunan resort Trosery Bay milik Konsorsium Land Mark sdn Bhd asal Malaysia di Bintan beberapa waktu lalu, merupakan bentuk dukungan dari DPR terhadap investasi di daerah tersebut.
“DPR menghargai orang mau investasi. Sejak 1997 tidak ada investasi, kosong di sana tidak ada investasi. Di sana yang diutamakan bukan judi, tapi resort, kawasan rekreasi, pusat kesehatan dan apartemen,” tandasnya.
Konsorsium Land Mark Sdn Bhd adalah investor yang sudah menyatakan kesanggupan untuk mengelola KWTE dengan nilai investasi 600 juta dolar AS. Beberapa perusahaan dari luar negeri lainnya juga akan berinvestasi di dalam kawasan ini. Namun, reaksi keras masyarakat Bintan dari hari ke hari semakin keras, menolak legalisasi judi tersebut.
Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bintan saat ini sedang membahas Raperda KWTE. Bupati Bintan Ashar Ahmad juga sudah berjanji akan merevisi Raperda tersebut, karena mendapat penolakan keras dari masyarakat. Hingga kini pasal perjudian dalam Raperda KWTE tersebut belum dihapuskan.
Berita Terkait