Baca Juga
Selasa, 13-11-2007 17:51:37
Polri Akan Tindak Pihak yang Beri Ijin Judi di Lagoi

Oleh : Surya Irawan

JAKARTA – Markas Besar (Mabes) Polri secara tegas menyatakan menolak rencana Pemkab Bintan yang akan melegalkan perjudian bertaraf internasional berkedok Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif (KWTE) di Lagoi. Legalisasi perjudian yang akan dilakukan Pemkab Bintan itu, bertentangan dengan ketentuan dalam hokum pidana yang diatur di KUHAP dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Batamtoday.com | Polri Akan Tindak Pihak yang Beri Ijin Judi di Lagoi
"Aturan sudah jelas bahwa judi tanpa ijin atau dengan ijin, ilegal atau legal tetap akan ditindak,” kata Sisno Adiwinoto, Kepala Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (13/11).

Sisno menilai, legalisasi judi dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata secara tegas dilarang di KUHAP. Landasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok DPRD Bintan itu, menurut Sisno, tidak untuk menjadi landasan hukum legalisasi perjudian. Sebab, Perda kedudukannya di bawah KUHP yang setara dengan UU.

"Kalau memang ada pihak-pihak yang memberikan ijin judi, maka pihak-pihak itu, apakah bupati, DPRD atau bahkan gubernur juga akan ditindak. Mereka bisa dianggap membantu usaha perjudian," tegasnya.

Seandainya Polri nantinya dimintai rekomendasi legalisasi judi oleh Bupati Bintan Anshar Ahmad dan Gubernur Provinsi Kepri Ismeth Abdullah, maka rekomendasi Polri adalah menolak judi di Lagoi, Bintan yang berkedok KWTE itu.

Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bintan saat ini sedang membahas Raperda KWTE. Pembangunan KWTE dengan fasilitas perjudian ini, tampak juga telah diamini oleh Ketua DPR Agung Laksono. Terbukti beberapa waktu lalu, ia menyempatkan diri menghadiri peletakan batu pertama dan peresmian pembangunan resort Trosery Bay milik Konsorsium Land Mark Sdn Bhd dari Malaysia.

Konsorsium Land Mark Sdn Bhd adalah investor yang sudah menyatakan kesanggupan untuk mengelola KWTE dengan nilai investasi 600 juta dolar AS. Beberapa perusahaan dari luar negeri lainnya juga akan berinvestasi di dalam kawasan ini. Namun, reaksi keras masyarakat Bintan dari hari ke hari semakin keras, menolak legalisasi judi tersebut.

Akibat maraknya aksi penolakan legalisasi perjudian tersebut, membuat Ismeth selaku Gubernur Kepri turun tangan. Saat ini Ismeth tengah mencari masukan dari berbagai pihak, departemen, instansi penegak hukum dan lain-lain.

Jika ternyata legalisasi judi yang hanya diperuntukkan orang asing itu, tetap ditolak dan dianggap merusak moral masyarakat, maka selaku Gubernur Kepri, Ismeth akan membatalkan Raperda tersebut, meski telah disetujui oleh Pemkab Bintan dan DPRD Bintan. Gubernur memiliki kewenangan membatalkan Raperda yang dinilai bertentangan dengan norma-norma di masyarakat, sebelum Raperda tersebut diajukan ke Mendagri untuk mendapat persetujuan atau ditolak.

Dalam Raperda KWTE itu, salah isinya mengijinkan perjudian dengan lokasi dan persyaratan tertentu. Direncanakan, KWTE akan berdiri di Lagoi dengan menempati areal seluas 2.000 hektare.Dari luas tanah itu, sekitar 10 persen atau 200 hektare akan menjadi zona khusus dimana perjudian dilegalkan sedangkan 90 persen antara lain untuk hotel, resor, klub, rumah sakit, sarana umum, jalan dan pelabuhan.


Berita Terkait


| Back |