Selasa, 06-11-2007 21:11:10
Pelegalan Judi di KWTE Bintan Picu Praktek Tempat Judi di Tempat Lain
Oleh : Charles
TANJUNGPINANG - Pelegalan judi berupa permainan ketangkasan, kumpulan taruhan, gelanggang permainan seperti arcade game, permainan bandar (banker,s game) atau mesin-mesin slot (slots), akan memicu pelegalan perjudian di tempat yang lain di daerah Bintan.
Batamtoday.com | Pelegalan Judi di KWTE Bintan Picu Praktek Tempat Judi di Tempat Lain
Demikian dikatakan, Hanafi Yunus Lc, anggota Fraksi PKS DPRD Bintan, saat ditemui Batam Today, Senin (5/11) lalu di ruangannya.
"Secara jelas kita katakan, kita bukan menolak KWTE, tetapi menolak pasal judi dan permainan hiburan serta ketangkasan yang ada di dalamnya," jelas Hanafi.
Alasan penolakan PKS sendiri, menurutnya sangat simpel, karena judi dan permainan ketangkasan sebagaimana yang tertera di dalam Perda KWTE itu, sangat bertentangan dengan hukum agama dan KUHP yang berlaku.
"Dan kalau hal tersebut dipaksakan, pasti memicu praktek-paraktek perjudian ditempat lain akan berkembang, serta melegalkan praktek prostitusi dan peredaran miras di Bintan," katanya.
Disinggung dengan komentar bupati yang menyatakan apa bila Perda KWTE ini tidak segera disahkan, akan memicu hengkangnya beberapa investor dari Bintan, secara tegas Hanafi menjelaskan, komentar tersebut sah-sah saja dikatakan, tetapi dalam hal ini pemerintah juga perlu memilah, legalitas peraturan dan kedatangan atau hengkangnya investor.
"Kita bukan arogan terhadap investor, dan kalau bupati mengatakan hal itu, dengan tidak disahkanya perda perjudian ini, akan membuat hengkang investor saya rasa tidak masuk akal," katanya.
Anggota DPRD lainnya, Agustin Horas Tobing mengatakan, dari banyaknya penolakan terhadap perda judi di KWTE ini, dirinya dan teman-temanya di Dewan menilai belum saatnya untuk mengesahkan perda tersebut.
"Saya rasa belum saatnya untuk membahas dan mengesahkan Perda KWTE ini, melihat banyaknya kontroversi serta penolakan dari elemen masyarakat. Walaupun nantinya ada beberaap substansi pasal yang dihapus, namun kalau masih ada unsur pasal permainan yang berbau judi di dalam perda tersebut, akan tetap menjadi kontroversi," jelasnya.
Sementara, beberapa anggota DPRD lain, saat ditemui Batam Today terkesan tidak bersedia memberikan sikapnya, dengan alasan sampai saat ini masih dibahas di Pansus DPRD.
Berita Terkait