Senin, 05-11-2007 18:18:40
Pernyataan Sikap 30 Organisasi Mahasiswa, OKP dan LSM Menolak Perda Judi di KWTE
Oleh : Charles
EMPAT pernyataan sikap mahasiswa, OKP serta LSM Bintan dan Kota Tanjungpinang saat itu mengatakan dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (Ranperda KWTE) yang diajukan pemerintah kepada legislatif.
Batamtoday.com | Pernyataan Sikap 30 Organisasi Mahasiswa, OKP dan LSM Menolak Perda Judi di KWTE
Maka Aliansi Masyarakat Penyelamat Bintan (AMPB) yang tergabung dalam Organisasi Mahasiswa, OKP, serta LSM itu menyatakan sikap:
-Mendukung KWTE dan menolak perjudiaan dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun di KWTE.
-Menolak secara tegas Ranperda Tentang KWTE Pulau Bintan terutama pada pasal 1 Ayat 9 Bab II Pasal 9 yang berbunyi Permainan dan hiburan sebagai mana dalam pasal 4 ayat (1) Huruf E yang ditawarkan dalam KWTE hanya terbatas dalam zona khusus yang bermakna perjudian.
-Mendesak pemerintah, daerah melakukan optimalisasi pembangunan khususnya kepariwisataan tanpa menghilangkan dan menghancurkan nilai-nilai moral universal, dan tetap memperhatikan adat istiadat, agama, dan budaya setempat, sebagai mana tercantum dalam UU nomor 9 Tahun 1990 tentang Pariwisata.
-Mendukung komitmen Polri dalam pemberantasan perjudian dan penyakit masyarakat lainnya yang sejenis.
Selanjutnya, selain memberikan kepada anggota DPRD Bintan, AMPB juga mengirimkan surat pernyataan mereka kepada Presiden, DPR-RI, DPD-RI, Kapolri, Gubernur Kepulauan Riau, Kapolda Kepulauan Riau, serta Kapolres Bintan, sebagai tembusan.
Berita Terkait