Jumat, 29-06-2007 14:14:45
RAPP, Arara Abadi dan IKPP Penadah Kayu IIlegal
Oleh : Surya Irawan
JAKARTA - Tim Panja Illegal Logging Komisi III DPR menemukan bukti tiga perusahaan besar di Riau sebagai penadah kayu illegal untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku kayu serpih (chip). Temuan tersebut merupakan hasil kunjungan lapangan ke Riau pada 22-23 Juni 2007 lalu. Ketiga perusahaan itu, kini dalam proses penyidikan Polda Riau.
Batamtoday.com | RAPP, Arara Abadi dan IKPP Penadah Kayu IIlegal
“Kunjungan kerja kita ke Riau dimaksudkan untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan tentang proses penegakan hukum dan pengaturan pengelolaan hutan di sana. Ini kita lakukan untuk mendapatkan informasi dan fakta tentang penanganan pemberantasan illegal logging di Riau,” kata Azis Syamsuddin Ketua Panja Illegal Logging kepada pers di Jakarta, Jumat (29/6).
Tim Panja yang berkunjung ke Riau terdiri dari Aziz Syamsuddin (Ketua Panjang Illegal Logging), Aulia Aman Rachman (F-PG), Panda Nababan (F-PDIP), Azlaini Agus (F-PAN), Tri Yulianto (F-PD), Deny Heriyatna (Tenaga Ahli Komisi III), Achmad Agus Thomy (Staf Sekretariat Komisi III), Kombes Oman Sunarya (LO Polri) dan Kombes Adiatmoko (Dir V Bareskim Mabes Polri).
Selama dua hari di Riau Tim Panja Illegal Logging Komisi III melakukan kunjungan lapangan ke Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan dan Rokan Hilir (Rohil). Panja juga meninjau pabrik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp and Paper. Selain itu, Panja melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda, Kajati, Kadishut Riau, Walhi, Jikalahari, FKPMPR, lembaga adat dan asosiasi pengusaha.
Pada hari pertama, Panja langsung melakukan kunjungan lapangan ke Rohil menggunakan helikopter Polda Riau begitu tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Panja mengunjungi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT Citra Sumber Sejahtera (CSS). Di lokasi ini ditemukan barang bukti kayu log 1000 batang dalam berbagai ukuran dan kendaraan alat berat yang telah disita Polda Kepri.
PT CSS telah melakukan konservasi hutan alam menjadi HTI, padahal hutan alam termasuk area yang tidak boleh dikonversi dan ditebang. Yang bisa dikonversi menjadi HTI hanya ladang alang-alang dan perdu saja, itu pun selain lahan gambut yang mempunyai kedalaman 3 meter. Proses konversi dilakukan secara sistematis dengan memperkerjakan tenaga pengamanan khusus dari PT Garuda Total Solution (GTS) yang berkedudukan di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Berdasarkan keterangan saksi ahli Bambang Hero dari Polda Riau yang turut dalam rombongan, diketahui PT CSS melakukan kesalahan dalam penetapan wilayah/kawasan yang dapat dikonversi menjadi HTI. Mestinya penetapan fungsi kawasan ditetapkan terlebih dahulu, namun hal itu tidak efektif karena reboisasi tidak berjalan dan tidak ada jeda tebang (moratorium).
“Pada kawasan ini telah ditanam pohon akasia mangium yang pemanfaatannya digunakan sebagai bahan baku pulp and paper. PT CSS adalah perusahaan HTI yang mensuplai kebutuhan bahan baku kayu serpih untuk RAPP, padahal kayunya tidak boleh ditebang,” kata Azis.
Selanjutnya, Panja Illegal Logging meninjau ke pabrik PT RAPP di Pelalawan mengklarifikasi data dan fakta yang ditemukan. Di lokasi pabrik ditemukan ribuan kayu log (eucalyptus, meranti, merbau, puna dan kempas) dicampur dalam tumpukan chip akasia mangium yang dipasok PT CSS. Lokasi telah diberi police line dan semua barang bukti telah disita.
Dari modus ini diketahui RAPP ternyata membayar pajak dan Dana Reboisasi lebih murah, dan ada margin sekitar Rp 300 ribu per meter kubiknya. Semua log tidak ada dokumen dan penomorannya fiktif. Polda Riau telah memproses pemberkasan perkara PT RAPP ini, dan melakukan penyidikan terhadap modus operandi yang mendukung seperti fasilitas eksklusif yang dimiliki.
RAPP sewa tentara Gurkha
Menurut Azis, selama ini RAPP telah melakukan pembatasan area pabrik secara ketat. Bahkan tahun 2001 RAPP mempekerjakan tentara Gurkha sebagai tenaga pengamanan. Di wilayah pabrik ini juga ditemukan lapangan udara khusus kalangan RAPP dan tidak melibatkan otoritas pelabuhan udara seperti bea cukai dan imigrasi.
Di Pelalawan, Panja juga meninjau hasil tangkapan Polres Pelalawan sebanyak 35 truk yang memuat log dengan dokumen asli tapi palsu (aspal), dimana kode penomoran pada log tidak jelas asal usulnya. Diduga 35 truk ini juga mensuplai log untuk RAPP, tetapi Polres Pelalawan agak kesulitan untuk membuktikan. Pasalnya ada kesengajaan untuk menghilangkan data kepemilikan log. Dari dokumen hanya ditemukan, PT PKS yang bertanggungjawab atas pengangkutan log tersebut.
Berkas perkaranya masih P-19, pihak kejaksaan menganggap masih perlu ada perbaikan berkas perkara karena ada perbedaan persepsi mengenai penggunaan pasal UU Kehutanan yang diarahkan pada pelanggaran administratif saja, yaitu kayu tidak berdokumen.
Kemudian Panja melakukan RDP dengan Kapolda, Kadishut dan Kajati Riau berserta jajaranya. Kajati mengatakan, dalam pemberantasan illegal logging masih menunggu langkah yang dilakukan penyidik, dan telah melakukan ekspose 109 perkara pada 2007 ini. Sedangkan Kapolda lebih menjelaskan landasan hukum, dan kendala-kendala dalam pemberantasan illegal logging, terutama perijinan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU.
Sementara Kadishut Riau menjelaskan tentang prosedur, pelibatan intansi teknis dalam pemberian ijin. Terkait pemberantasan illegal logging, PPNS dan Polisi Hutan (Polhut) Riau baru menangani 6 perkara. Hal itu akibat keterbatasan tenaga PPNS dan Polhut, sementara area yang diawasi mencapai 4,3 juta hektar. Jumlah PPNS hanya 104 orang dan Polhut sebanyak 281 personil.
Sebaliknya, LSM Walhi, Jikahari Riau dan FKPMPR ketika dimintai masukkan oleh Panja Illegal Logging mengungkapkan, sisa hutan alam di Riau hanya 2,7 juta hektar dari 8,6 juta hentar. Kerusakan akibat konversi HTI, karena ada suplay dan demand yang begitu tinggi. Dari 34 laporan LSM pada 2007, baru 20 laporan yang ditindaklanjuti Polda Riau.
Pada hari kedua, Panja berkunjung ke Rohil untuk meninjau kawasan HTI PT Ruas Utama Jaya (RUJ) yang mengkonversi hutan di atas lahan gambut yang berkedalaman 4 meter menjadi HTI. Layu log tersebut telah dipasarkan kepada pembeli seperti PT Arara Abadi dan PT IKPP. Barang bukti kayu log telah disita Polres Rohil, dimana terdapat berbagai macam kayu yang tumbuh di hutan alam gambut, terdapat juga kayu ramin yang dilarang untuk ditebang.
“Dari dialog dengan Distrik Manajer PT RUJ Johnson Tobing, yang memiliki konsensi hutan seluas 40 ribu hektar, terungkap bahwa log yang diperoleh dijual kepada perusahaan plywood dan log PT. Indah Kiat. PT RUJ selama ini mensuplai kebutuhan kayu PT Indah Kiat, dan berada dalam naungan grup PT. Arara Abadi ,” ungkap Azis, yang juga Wakil Ketua Komisi III dari F-PG ini.
Mendapat pengakuan ini, Panja mengunjungi lokasi penumpukan log PT RUJ, dan melakukan peninjauan lokasi pabrik PT IKPP melalui udara. Namun Panja menyayangkan sikap Polres Rohil lebih cenderung menggunakan UU Lingkungan dalam menjerat pelaku illegal logging. Sedangkan Polhut setempat menganggap PT RUJ memiliki ijin untuk mengkonversi sehingga luput dari pengawasan.
Dalam dialog dengan para pengusaha, kata Azis, mereka mengharapkan pemberantasan illegal logging melibatkan pihak regulator karena sering kali terjadi ketidakpastian hukum dan beda persepsi. Kayu yang disita sebagian besar merupakan kayu stok opname yang sudah membayar pajak dan Dana Reboisasi. Akibatnya perusahaan mengalami potensi kerugian, dan kayu tidak dapat dijual lagi.
Sementara ini terdapat 1,9 juta meter kubik kayu yang bermasalah dan dalam penyitaan pihak penyidik. Pihak pengusaha meminta adanya kepastian hukum dan permasalahan ini tidak dipolitisasi. Sebaliknya, kelompok masyarakat dan lembaga adapt mendukung upaya pemberantasan illegal logging yang dilakukan Polda Riau.
Berita Terkait