"Kita mendatangi Polda untuk bertemu langsung dengan bapak Kapolda, untuk menyampaikan temuan kita dengan adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU Kepri," ujar Huzrin Hood.
Ditambahkan Huzrin, sesuai dengan surat yang telah diterima pihaknya dari Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dengan nomor W4.U/3157/HT.07.10/IV/2010 tertanggal 27 April 2010 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tingi Riau Manis Soejono SH, yang menyatakan bahwa berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung Repoblik Indonesia No 5 Tahun 2005 tentang syarat tidak sedang dinyatakan pailit bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan oleh Pengadilan Tinggi menurut wilayah tempat tinggal calon yang bersangkutan.
"Sesuai dengan surat yang baru kita terima dari Pengadilan Tinggi Riau, jelas dikatakan yang mengeluarkan surat yang menyatakan sedang tidak pailit adalah pengadilan tinggi. Namun surat keterangan yang mereka gunakan saat mendaftar di KPU adalah dari PN Tanjungpinang, sehingga sudah jelas tidak sesuai dengan aturan. Namun ketiga calon masih dinyatakan tidak bermasalah. Ini kan aneh," kata Huzrin lagi.
Huzrin juga meminta agar Pilkada Kepri segera diundur sebelum semua administrasi para calon sesuai dengan aturan dan melakukan proses hukum terhadap KPU yang telah melanggar aturan.
"Kita meminta agar Pilkada Kepri diundur sebelum semua persyaratan calon kepada daerah dan wakilnya sesuai dengan aturan dan kami akan meminta langsung kepada kapolda Kepri untuk melakukan proses hukum terhadap KPU karena telah melanggar aturan," katanya.(btd/btm)