Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pertemuan perwakilan RI dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah menyepakati keseluruhan substansi MoU pada Rabu (10/3) lalu. Kesepatakan itu, akan segera dituangkan dalam naskah kerja sama MoU dalam waktu dekat.
"Alhamdulillah. Setelah berbulan-bulan dilakukan perundingan, akhirnya seluruh substansi MoU telah disepakati. Ini momentum penting bagi perlindungan TKI di Malaysia," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (12/3/2010).
Menurut Muhaimin, substansi MoU yang disepakati menyangkut empat hal penting, yaitu paspor, satu hari libur dalam sepekan, joint task force dan biaya penempatan. MoU Indonesia-Malaysia ini, lanjutnya, akan mengubah substansi MoU yang lama, yang ditandatangani pada tahun 2004.
“Dalam MoU yang lalu, paspor TKI dipegang majikan, dan tidak ada hari libur. Berbagai kasus kekerasan dan penganiayaan TKI selama ini diduga sebagai akibat dari kedua persoalan tersebut,“ ujarnya.
Sementara itu Plt Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Abdul Malik Harahap menambahkan, dengan disepakatinya substansi MoU itu, maka TKI yang tidak berdokumen resmi akan semakin kecil jumlahnya dan dengan demikian perlindungan akan lebih mudah dilakukan.
Selama ini, tambahnya, TKI bermasalah atau yang melarikan diri dari majikan kebanyakan tidak memiliki dokumen resmi karena paspor mereka dipegang majikan.
"Pihak Indonesia akan memperketat proses pemberian rekomendasi job order dan kontrak kerja antara perusahaan pengerah maupun majikan dengan TKI," kata Malik.
Khusus mengenai upah, Malik mengatakan, kedua belah pihak akan menyerahkan ketentuannya sesuai dengan kebutuhan pasar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu materi yang mengganjal adalah ketentuan upah minimum yang tidak dikenal dalam sistem ketenagakerjaan di Malaysia.
"Dalam dokumen TKI, baik dalam kontrak kerja maupun perpanjangannya, upah yang diterima TKI sesungguhnya sudah di atas upah minimum yang kita minta," kata Malik.
Perumusan redaksional MoU akan dilakukan di Jakarta pada 25-26 Maret mendatang, dan segera setelahnya akan dilakukan penandatanganan MoU di Jakarta.
Menurut dia, diharapkan akhir Maret 2010 Indonesia sudah bisa kembali membuka kran pengiriman TKI ke Malaysia.
Sebelumnya pemerintah Indonesia menetapkan moratorium TKI di sektor penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Malaysia sejak 25 Juni 2009 mengingat banyaknya kasus kekerasan dan minimnya perlindungan TKI di Malaysia(jkt/btd)