batamtoday.com  / batamtoday news Google batamtoday.com
Photo : Istimewa
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar

Sebelum Pengiriman TKI Dilanjutkan

Malaysia Akhirnya Sepakat 4 Substansi yang Diajukan Indonesia

JUM'AT, 12-03-2010 20:08

Oleh : Irawan

JAKARTA-Pemerintah Malaysia akhirnya menyepakati seluruh substansi draf memoradum of understanding (MoU) yang diajukan Pemerintah Indonesia khusus mengenai perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia di sektor penata laksana rumah tangga (PLRT).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pertemuan perwakilan RI dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah menyepakati keseluruhan substansi MoU pada Rabu (10/3) lalu. Kesepatakan itu, akan segera dituangkan dalam naskah kerja sama MoU dalam waktu dekat. 

"Alhamdulillah. Setelah berbulan-bulan dilakukan perundingan, akhirnya seluruh substansi MoU telah disepakati. Ini momentum penting bagi perlindungan TKI di Malaysia," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (12/3/2010).

Menurut Muhaimin, substansi MoU yang disepakati menyangkut empat hal penting, yaitu paspor, satu hari libur dalam sepekan, joint task force dan biaya penempatan. MoU Indonesia-Malaysia ini, lanjutnya, akan mengubah substansi MoU yang lama, yang ditandatangani pada tahun 2004.

“Dalam MoU yang lalu, paspor TKI dipegang majikan, dan tidak ada hari libur. Berbagai kasus kekerasan dan penganiayaan TKI selama ini diduga sebagai akibat dari kedua persoalan tersebut,“ ujarnya.

Sementara itu  Plt Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Abdul Malik Harahap menambahkan, dengan disepakatinya substansi MoU itu, maka TKI yang tidak berdokumen resmi akan semakin kecil jumlahnya dan dengan demikian perlindungan akan lebih mudah dilakukan.

Selama ini, tambahnya, TKI bermasalah atau yang melarikan diri dari majikan kebanyakan tidak memiliki dokumen resmi karena paspor mereka dipegang majikan.

"Pihak Indonesia akan memperketat proses pemberian rekomendasi job order dan kontrak kerja antara perusahaan pengerah maupun majikan dengan TKI," kata Malik. 

Khusus mengenai upah, Malik mengatakan, kedua belah pihak akan menyerahkan ketentuannya sesuai dengan kebutuhan pasar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu materi yang mengganjal adalah ketentuan upah minimum yang tidak dikenal dalam sistem ketenagakerjaan di Malaysia.

"Dalam dokumen TKI, baik dalam kontrak kerja maupun perpanjangannya, upah yang diterima TKI sesungguhnya sudah di atas upah minimum yang kita minta," kata Malik.

Perumusan redaksional MoU akan dilakukan di Jakarta pada 25-26 Maret mendatang, dan segera setelahnya akan dilakukan penandatanganan MoU di Jakarta.

Menurut dia, diharapkan akhir Maret 2010 Indonesia sudah bisa kembali membuka kran pengiriman TKI ke Malaysia.

Sebelumnya pemerintah Indonesia menetapkan moratorium TKI di sektor penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Malaysia sejak 25 Juni 2009 mengingat banyaknya kasus kekerasan dan minimnya perlindungan TKI di Malaysia(jkt/btd)

Baca Juga

Kunker DPRD Bintan Dipertanyakan

JUM'AT, 30-07-2010 18:52

BINTAN-Kunjungan kerja (kunker) DPRD Bintan kebeberapa daerah Jawa dan Bali...

Pemkab Bintan Jamin Persedian Mitan Jelang Puasa dan Idul Fitri Mencukupi

JUM'AT, 30-07-2010 18:50

BINTAN-Pemerintah Kabupaten Bintan menjamin ketersediaan Minyak Tanah (Mitan)...

SPBU Batu Hitam Di Tanjungpinang Milik BUMD Bintan Mulai Dioperasikan

JUM'AT, 30-07-2010 18:48

TANJUNGPINANG-Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) salah satu usaha BUMD...

Sales Regulator Gas Palsu Berkeliaran Di Bintan

JUM'AT, 30-07-2010 17:54

BINTAN-Sales rugulator gas palsu, saat ini berkeliaran di Bintan, dengan...

PPTK Raskin Mengaku Tak Terlibat, Bendahara Pasang Badan

JUM'AT, 30-07-2010 17:51

TANJUNGPINANG-Ketua Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pendistribusiaan...