Ancaman sepuluh tahun itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Ikhwanul Ridwan SH, yang dibacakan dalam persidangan PN Tanjungpinang, Rabu (10/3/2010). Dan, seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa bersama dengan kuasa hukumnya, Jefri Simajuntak SH dan Mangatur Jetro SH dari Advokat Imron Nating & Partners, telihat langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.
Hal ini terkesan aneh dan menjadi potret diskriminasi hukum, tatkala terdakwa dalam perkara lain --yang notabene hanya diancam 5 tahun penjara, langsung ditahan. Sebut saja Lie Amat, terdakwa perjudian jenis Sie Jie, yang mulai dari penyidikan di kepolisian hingga sidang di PN Tanjungpinang dijebloskan ke penjara.
Ketua hajelis hakim PN Tanjungpinang Sri Andiri SH MH yang dikonfrimasi terkait dengan diskriminasi penanganan hukum ini, dengan tidak ditahannya ke-3 terdakwa, beralasan pihakPN tidak melakukan penahanan karena saat penyidikan di kepolisiaan dan pelimpahan kasus ke kejaksan ketiganya tetap tidak ditahan.
"Kita tidak melakukan penahanan karena saat penyidikan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan, ketiga terdakwa tidak ditahan," ujar Sri Andini kepada waratwan usai melaksanakan sidang, Rabu (10/3/2010).
Sri Andini menambahkan, kendati kewenanagan penahanan saat ini merupakan wewenang hakim, tetapi karena dari awal tidak dilakukan penahanan, maka majelis hakim memutuskan agar ke-3 terdakwa tetap tidak ditahan. "Mengapa tidak ditahan, coba langsung tanyakan saja pada penyidik dan jaksanya," saran Sri Andini lagi.
Sementara sejumlah barang bukti berupa dum truck, bukdozer, escapator dan sejumlah alat berat lainnya hingga saat ini, masih dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rubasan) di Km 18 Tanjungpinang.
(Tpi/Btd)