Dalam sidang perdana yang dipimpinan Ketua majelis hakim Sri Andini SH,MH, Rustiono SH,M Hum, dan P.Marbun SH,MH dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ikhwanul Ridwan SH dan Lenny Maryani SH dari kejaksan tinggi dan kejaksa negeri Tanjungpinang.
Dalam dakwaan dengan nomor 48/pid.B/2010/PN.Tpi, yang dibacakan JPU Ikhwanul Ridwan SH menyatakan bahwa ke 3 terdakwa dengan menggunakan perusahaan CV.Tri Karya Abadi melakukan pertambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) Izin Usaha Petambangan Rakyat (IUPR) dan Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK), dilokasi lahan milik PT.Kemenya bintan di kawasan Dompak Tanjungpinang.
Selain tidak memiliki izin pertambangan, ke tiga terdakwa yang merupakan pengurus dan staf CV.TriKarya Abadi, tidak memiliki tenaga ahli pertambaangan yang memadai, dan titik batas 40 hektar lokasi pertambangan tidak jelas.
"Atas perbutanya, ke tiga terdakwa dikenakan pasal 150 jo pasal 163 ayat 1 dan 2 jo passal 64 UU nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Mineral," sebut Ikhwanul Ridwan.
Atau dakwaan alternatif ke dua melanggar pasal 158 jo pasal 64 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batubara jo pasal 55 KUHP.
Penambangan secara illegal tanpa memiliki IUP,IUPR dan IUPK, tersebut dilakukan ke 3 terdakwa sejak 6 bulan, dengan tonase produksi tambang jenis biji boksid yang berhasil ditambang telah mencapai 151,157,8 ton dari lahan PT.Kemanye Bintan, ditambah 50 ton biji bouksid hasil tambang dari lokasi yang sama, sedang di Timbun.
Atas dakwan JPU, ke 3 terdakwa melalui 7 Kuasa Hukumnya dari Imron Nating and Partner jakarta menyatakan menolak dakwan JPU, dan akan melakukan eksepsi penolakan atas dakwan tersebut.
Kuasa Hukum ke 3 terdakwa Jefri Simajuntak SH dan Mangatur Jetro SH dari Advokat Imron Nating and Partner Jakarta, mengatakan, jika dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut umum kabur dan kurang tepat, serta perkara Pertambangan illegal yang didakwakan JPU banyak kejanggalan.
"Kami menyatakan menolak dakwaan JPU, karena kabur dan dakwan kurang tepat, dan dalam sidang mendatang kami akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut,"tegas jefri Simajuntak.
Sidang akan kembali dilaksanakan pada (Senin,(22/3/2010) mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi Kuasa hukum ke 3 terdakwa atas keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum,
Sebagai mana di beritakan sebelumnya, penetapan 3 tersangka dalam kasusu Illegal Mining di Pulau dompak ini, merupakan kasus pertambangan illegal pertama yang samapi ke meja hijau, atas penetapan tersangka M.Ridwan, Zumitai, dan jendaita Pinem oleh Polresta Tanjungpinang di Desa Dompak Darat, Tanjungpinang.
Kasus ini, pertama muncul atas laporan luasa hukum PT.Kemenyan Bintan ke Polres Tanjungpinang, atas dugaan penyerobotan yang dilakukan CV.TKA untuk digunakan sebagai lokasi tambang bouksid. Namun dalam penyidiakanya, penyidiak Polres Tanjungpinang, dengan menggunakan Laporan Model B, menemukan terjadinya tindak pidana Murni, Pertambangan Illegal di kawasan yang yang dilaporkan korban PT Kemenya Bintan.(Tpi/Btd)