Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui Kasi penyidiakan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Tengku Rahmatsayh SH MH, saat ditemui di kejaksan tinggi, Rabu (3/3/2010).
"Hingga saat ini, dua tersangka korupsi dana konsultan proyek pembangunan sarana fisik sewakelola Dinas Pendidikan Lingga telah mengembalikan sebagian dana konsultasi yang sebelumnya mereka terima," ujar Tengku.
Keduanya adalah tersangka Rudiatin sebesar Rp 25 juta, dan Amir Hamzah sebanyak Rp 95 juta. Mereka mengembalikan dana yang diterima sebelumnya itu, melalui penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri saat dilakukan pemeriksan terhadap kedua tersangka.
"Dana tersebut dikembalikan, karena mereka mengaku hal tersbut, bukan merupakan hak mereka,"tambah Tengku Rahmatsyah lagi.
Namun begitu, kendati keduanya mengembalikan dana honorer yang diterima, tambah Tengku, tidak akan menghentikan penuntutan dalam proses hukum terhadap kedua tersangka. Tengku juga memastikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimphkan berkas ke-5 tersangka ke PN Tanjungpinang.(tpi/btd)