batamtoday.com  / batamtoday news Google batamtoday.com

Diduga Kuat Ada Mark-UP

Proyek Pengadaan Solar Cell Kabupaten Lingga Berpotensi Rugikan Negara

SENIN, 08-02-2010 18:44

Oleh : Charles

TANJUNGPINANG-Kendati telah banyak pejabat dari Lingga yang menjadi tersangka, bahkan dijebloskan ke penjara karena korupsi, tetapi gurita korupsi yang menghabiskan dana APBD Kabupaten Lingga terus menggila. Kasus teranyer adalah proyek pengadaan Solar Sell (pembangkit listrik tenaga surya) dengan total dana Rp 748.500.000 dari APBD 2009 Kabupaten Lingga.

Pengadan Sollar Sell oleh CV Millenium Jaya untuk 5 musholla di Kabupaten Lingga, diduga sarat dengan mark-up. Dugaan praktek mark-up proyek pengadaan Sollar Sell ini terungkap melalui salah seorang rekanan.

Selain sarat dengan mark-up, lelang pengadaan Sollar Sell ini juga sarat dengan manipulai dan nepotisme. Hal itu terbukti dari keputusan panitia lelang memenangkan kontraktor dengan nilai penawaran lebih tinggi, dengan mengabaikan sejumlah kontraktor yang memiliki penawaran lebih rendah.

Ketua LSM Gebuki Tanjungpinang, Kuncus Simatupang, mengatakan, pagu dana Rp 748 juta lebih dana APBD Lingga untuk pembeliaan Sollar Sell ini sangat tidak masuk akal, dan diduga sengaja dimark-up. Soalnya, sesuai dengan klasifikasi mesin yang dibutuhkan, saat ini dipasaran hanya dihargai Rp 25 juta per unit.

"Harga genset dengan klasifikasi sesuai yang dipakai oleh pihak rekanan hanya senilai Rp 25 juta per unit, itupun sudah termasuk biaya transportasi, pemasangan jaringan, dan pajak," ungkap Kuncus.

Perhitungan kasar saja, kata Kuncus, mark-up dalam proyek pengadaan Sollar sell ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 557.020.600. Angka ini didapar berdasarkan perhitungan, untuk pembelian 5 unit mesin Solar Cell dengan harga Rp 25 juta per unitnya, untuk lima unit berarti jumlahnya Rp 125 juta. Dan harga ini sudah termasuk biaya penyambungan dan perongkosan hingga ke tempat, dan juga biaya pajak.

Dari nilai penawaran CV Millinium Jaya sebesar Rp 748.240.000 dipotong pajak sebesar 11,5 persen sama (Rp 66.219.240) atau Rp 748.240.000 dikurang pajak sebesar Rp 66.219.240 = Rp 682.020.760. Kalau angka ini dikurang harga pasaran, yakni Rp 125 juta = Rp 557.020.760. "Inilah perkiraan nilai mark-up yang menjadi keuntungan kontraktor rekanan," tutur Kuncus.

Atas dasar dugaan terjadinya mark-Up dalam pengadaan Sollar Cell di Lingga ini, LSM Gebuki juga mengaku segera akan melaporkanya ke pihak kejaksaan. "Hal ini akan kita laporkan ke pihak kejaksaan. Dengan telah terbentuknya Kejaksaan Negeri di Lingga, kita harap dapat menangani kasus mark-up perdana untuk ditangani, menyusul kasus-kasus lain yang dulu diendapkan Kecabjari Dabo Singkep," ujarnya lagi.

Namunsayang, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pertambangan Lingga, maupun Ketua Pelaksana Lelang Proyek Sollar Sell belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapannya soal dugaan mark-up ini.(tpi/btd)

Baca Juga

Menuju Lingga I : Uteh Nomor 1 Disusul Saudara dan Sarung Nomor 3

SABTU, 20-03-2010 12:26

LINGGA- Pengundian nomor urut pasangan calon Bupati Lingga yang dinyatakan...

Menuju Lingga I: Tiga Pasangan Calon Cabut Undian Nomor Urut

SABTU, 20-03-2010 12:21

LINGGA- KPUD Lingga melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati/Wak

Pelaksanaan UN di Bintan

Akibat Rentang Kendali Jauh, Soal UN SMA/SMK Tambelan Dikirim Duluan

SABTU, 20-03-2010 11:38

TANJUNGPINANG-Untuk mengantisipasi keterlambatan pendistribusiaan soal, ke...

Dewan Minta PT BIS Diberi Kesempatan Buka Usaha Penambangan

SABTU, 20-03-2010 11:37

BINTAN-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bintan Zulkifli mengatkan, guna...

Pelaksanaan UN di Bintan

Soal UN Dititip di Polsek Teredekat

SABTU, 20-03-2010 11:34

TANJUNGPINANG-Kasi Pendidikan Menengah dan Atas Dinas Pendidikan Kabupaten...