batamtoday.com  / batamtoday news Google batamtoday.com

Tersangka Ilegal Maining Dompak Dilimpahkan ke Kejaksaan

JUM'AT, 29-01-2010 12:06

Oleh : Charles

TANJUNGPINANG-Setelah sempat bolak-balik penyidik Polresta-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, akhirnya berkas perkara kasus penambangan liar (ilegal mining), yang diduga dilakukan CV Tri Karya Abadi (TKA), dilimpahkan ke kejaksaan.

Beserta berkas perkara illegal maining tersebut, 3 tersangka dan sejumlah barang bukti (BB) juga dilimpahkan penyidik Polresta Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (28/1.2010) kemarin.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan dalam penyerahaan tahap dua itu adalah Ridwan (Dirut PT TKA), Zumiati dan Jendaita Pinem. Diantara barang baukti yang diserahkan, antara lain sejumlah Boldozer dan Dum-Truck.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Datas Ginting Suka SH MH, membenarkan penyerahaan tahap kedua berkas kasus illegal maining Dompak, yang diduga dilakukan PT TKA tersebut. Dan untuk memastikan keutuhan barang baukti, saat itu juga, anggota Kejari Tanjungpinang langsung melakukan peninjuaan barang bukti ke lokasi pertambangan boksit PT TKA di Dompak Darat, Tanjungpinang.

"Ya saat ini, penyerahaan tahap keduanya. Tetapi, untuk tiga tersangka tidak kita lakukan penahanan, karena selain tidak ditahan saat penyidikan di kepolisian, isteri dan keluaraga tersangka juga mengajukan permohonan penangguhan ke kejaksaan," ujarnya.

Sedangkan barang bukti, Datas menambahkan, seluruhanya akan segera dititipkan ke Rumah Barang Sitaan Negara (Rubasan) di Km 18 Tanjungpinang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 154 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minneral dan Batubara.(tpi/Btd)

Baca Juga

Sekolah Dilarang Pungut Biaya UN

Kemendiknas Berharap Distribusi Soal UN Tuntas H-1

JUM'AT, 19-03-2010 12:53

JAKARTA-Distribusi soal Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2009/2010 harus...

Dana Bansos Bertabur, Anak Panti Kelaparan

JUM'AT, 19-03-2010 11:56

BATAM- Panti asuhan Al Muta'allim di bilangan Tanjungsengkuang, Batuampar,...

Illegal Logging Linau

Penjara 10 Tahun Plus Denda Rp5 M

JUM'AT, 19-03-2010 11:54

LINGGA - Tidak ada alasan bagi penegak hukum, khususnya kepolisian dan...

Illegal Logging Ancam Karir Daria

JUM'AT, 19-03-2010 11:26

LINGGA-Kasus illegal logging (pembalakan liar) di Kabupaten Lingga, sudah empat

Pemkab Bintan Usahakan Kampung Telaga Biru Teraliri Listrik PLN

KAMIS, 18-03-2010 19:13

TANJUNGPINANG-Menanggapi belum teralirinya arus Listrik di Kampung Telaga Biru...