Salah seorang warga, Marni, mengatakan, akibat penangkaran burung walet di Wisma Rahmat ini, sejumlah masyarakat telah resah dan takut terkena virus H5N1 atau virus flu burung. Namun, di balik rasa khawatir itu ternyata terselip sebuak ketakutan memprotes, hingga akhirnya dibiarkan begitu saja.
"Kadang kasetnya hidup sampai malam-malam, sehingga mengganggu kita saat istirahat," ungkap Marni.
Pengakuan yang sama juga diungkapkan Jek, warga lainnya. Ia mengaku keberadaan atas penangkaran walet di Wisma Rahmat, karena membuat bising akibat suara yang terdengar dari gedung. Terlebih lagi keberadaannya yang terletak di tengah pasar. "Ya kalau bisa, jangan di tengah pasar-lah," protes Jek.
Bahakan, sejumlah warga Kijang mengatakan bahwa penangkaran walet itu tanpa dilapisi dengan izin serta pesetujuan lingkungan sekitar. Izinnya, kata warga, akibat kekuasaan uang hingga pemerintah tidak berdayanya mengambil tindakan tegas.
Pantauan Batam Today, Kamis (28/1/2010), di bagian atas ruko yang disulap jadi wisma itu, dengan jelas terlihat ratusan burung walet beterbangan mendekati bangunan yng diberi lobang. Silih berganti, mereka masuk dan keluar lagi. Selain itu, terdengar juga suara miirip suara burung yang diputar melalui pita suara, meski masih siang bolong.
Aliong, pemilik Wisma Rahmat, saat dikonfrimasi, belum dapat memberikan komentar. Sebab, menurut karyawannya, Aliong sedang berada di luar negeri. Ketika ditanya mengenai penangkaran burung di atas wismanya, lagi-lagi karyawan itu mengatakan, tidak bisa memberikan penjelasan. "Langsung saja ke bos," kata karyawan yang mengaku sebagai resepsionis itu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bintan, RM Akib Rahman, yang dimintai komentarnya terkait fungsi ganda wisma jadi sarang burung walet, mengaku tidak ada kewenangan instansi yang dipimpinnya untuk melarang. Sebab, yang memberikan izin juga bukan dinas pariwisata.
"Dinas pariwisata hanya memasarkan wisata. Kalau pemilik wisma, misalnya, minta bantu dipasarkan, ya kita bantu pasarkan. Kalau untuk melarang ada usaha lain di wisma, kita tidak bisa. Tergantung pada pemiliknya," kata Akib.
Namun begitu, soal pembuatan penangkaran walet harus ada izin dari masyarakat setempat serta izin Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), Akib tak menampik. "Harus ada persetujuan dari warga setempat," kata Akib.
Sementara itu, Camat Bintan Timur Luki Zaiman Prawira memastikan kalau penangakaran walet di wisma tersebut belum memiliki izin. "Pengurusan izin atau kesepakatan warga yang difasilitasi kecamatan, belum pernah ada. Begitu juga dari kelurahan," terangnya.(tpi/btd)