Hal itu diungkapkan mantan hakim anak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Wahyu Widiya SH MH serta hakim Sri Endang Ampera Wati.
Dua hakim anak PN Tanjungpinang ini menilai, dari banyaknya kasus anak yang disidangkan PN Tanjungpinang selama ini, peranan KPAD Kepri, yang seharusnya mendampingi dan memberikan advokasi pada anak yang sedang bermasalah itu, selama ini sangat minim. Bahkan dalam beberapa kasus, KPAID Kepri tidak muncul sama sekali.
"Dari sekian banyak kasus anak yang kita tangani di PN ini, terlihat peranan KPID amat minim. Padahal, sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan UU dan didanai uang rakyat, KPAI harus aktif menjalankan tugas dan kewajibanya mendampingi dan memberi advokasi bagi setiap anak yang tertimpa kasus kasus," ujarnya.
Meski kedua hakim itu enggan berbicara lebih jauh soal penanganan hukum terhadap anak-anak di PN Tanjungpinang, namun mereka berharap ada solusi dan penanganan riil yang diberikan KPAI terhadap anak-anak yang bermasalah tersebut.
"Sesuai dengan UU perlindungan anak, harusnya KPAI harus memperhatikan dan mendampingi setiap permasalahaan dan kasus anak yang muncul, apa lagi menyangkut proses hukum," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan salah seorang pengacara di Tanjungpinang. Melihat kenyataan yang ada selama ini, sejumlah kasus anak yang disidangkan di PN Tanjungpinang jarang mendapat pendampingan dan diadvokasi KPAI Kepri.
"Melihat kondisi yang ada selama ini, KPAI Daerah Kepri seolah-olah mandul dan tidak mengerti dengan tugas dan fungsinya," ujarnya.
Salah seorag warga Tanjungpinang, Sukirman, yang juga merupakan orang tua anak yang bermasalah hukum di PN Tanjungpinang, mengeluhkan peranan dan fungsi KPAI Kepri, sehubungan dengan permasalahan anaknya, yang menjadi korban pencabulan salah seorang tersangka.
Hingga pelakunya hanya dijatuhi vonis 5 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, kata Sukirman, KPAID Kepri tak pernah menampakkan diri. "Katanya mau dibantu kemarin, tetapi sampai saat ini tak ada," ujar Sukirman beberapa waktu lalu.(btd/charles)