Selain melaporkan kasus pencabulan yang dinilainya tidak mendapatkan tempat keadilan di kejaksaan itu ke Komnas PA, Sukirman juga berencana melaporkan jaksa yang menangani kasus pencabulan anaknya ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung.
Demikian diungkapkan Sukriman kepada batamtoday saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (22/6/2009).
"Saya hanya butuh keadilan dan perlindungan terhadap hak azasi anak saya. Maling ayam saja dituntut lebih dari 6 bulan, sementara kasus pencabulan yang sudah menodai dan merusak masa depan anak saya hanya dituntut 6 bulan. Jelas saya tidak terima," ungkapnya.
Sebelumnya, Sukirman mengaku telah mendatangi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri dan KPAID Provinsi Kepri. Namun sayang, hingga saat ini eksen yang dibuat dan dilakukan KPAID Kepri tidak terlihat. Bahkan, dalam persidangan anaknya sendiri, Sukirman tidak didampingi oleh lembaga tersebut.
Sebagai awal penelitian kasus pencabulan yang dialami Bunga, atas laporan Sukriman ke Kanwil Hukum dan HAM Kepri, saat ini Kanwil Hukum dan HAM Kepri telah meminta BAP atas nama terdakwa Sunaryo dari Polsek Tanjungpinang Barat, serta Kejari Tanjungping.
Dan dengan dasar permintaan BAP kasus pencabulan tersebut, Sukirman akan melayangkan surat ke Kajati Kepri dan Jaksa Agung serta Komnas PA di Jakarta.(btd/charles)