batamtoday.com  / batamtoday.com / liputan khusus Google batamtoday.com

Ayah Korban Lapor ke Komnas Anak

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

SENIN, 22-06-2009 18:06

Oleh : Charles

TANJUNGPINANG - Tidak terima terdakwa pelaku pencabulan terhadap anaknya hanya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosida MS SH, yang merupakan jaksa utama dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Sukirman (34) yang merupakan orang tua korban Bunga (2), nama disamarkan, melaporkan kasus yang dialami ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Selain melaporkan kasus pencabulan yang dinilainya tidak mendapatkan tempat keadilan di kejaksaan itu ke Komnas PA, Sukirman juga berencana melaporkan jaksa yang menangani kasus pencabulan anaknya ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung.

Demikian diungkapkan Sukriman kepada batamtoday saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (22/6/2009).

"Saya hanya butuh keadilan dan perlindungan terhadap hak azasi anak saya. Maling ayam saja dituntut lebih dari 6 bulan, sementara kasus pencabulan yang sudah menodai dan merusak masa depan anak saya hanya dituntut 6 bulan. Jelas saya tidak terima," ungkapnya.

Sebelumnya, Sukirman mengaku telah mendatangi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri dan KPAID Provinsi Kepri. Namun sayang, hingga saat ini eksen yang dibuat dan dilakukan KPAID Kepri tidak terlihat. Bahkan, dalam persidangan anaknya sendiri, Sukirman tidak didampingi oleh lembaga tersebut.

Sebagai awal penelitian kasus pencabulan yang dialami Bunga, atas laporan Sukriman ke Kanwil Hukum dan HAM Kepri, saat ini Kanwil Hukum dan HAM Kepri telah meminta BAP atas nama terdakwa Sunaryo dari Polsek Tanjungpinang Barat, serta Kejari Tanjungping.

Dan dengan dasar permintaan BAP kasus pencabulan tersebut, Sukirman akan melayangkan surat ke Kajati Kepri dan Jaksa Agung serta Komnas PA di Jakarta.(btd/charles)

Artikel Lainnya

Untung Swastanisasi Sampah, Pintu Masuk Ungkap Dugaan Penyelewangan

BATAM- Swastanisasi pengelolaan sampah di Kota Batam ternyata mampu mendatangkan keuntungan bagi keuangan daerah. Keuntungan diperoleh dari pemungutan retribusi dan bagian dari tonase sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Punggur.

Kontrak PT SS Harus Ditinjau Ulang

BATAM-Ditetapkannya PT Surya Sejahtera (SS) sebagai pemegang hak pengelolaan sampah Kota Batam selama 25 tahun oleh Pemerintah Kota Batam tampaknya belum memjawab persoalan sampah di kota ini. Ironisnya, banyak kalangan menilai perusahaan ini tidak layak ditetapkan sebagai pemegang konsesi pengelolaann samapah. Padahan Pemerintah Kota Batam menetapakan PT SS sebagi pemegang hak pengelolaan samapah untuk 25 tahun.

Isu Suap Penerbitan 787 Alas Hak di Areal HPT Dusun Sambau Terkuak

LINGGA-Dugaan suap kepada ratusan warga masyarakat Desa Limbung, yang diprakarsai mantan Camat Lingga Utara Dewi Kartika dengan disponsori oleh BP, pemilik PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (PT SSLP) mencuat ke permukaan. Warga Desa Limbung dikabarkan terima Rp 2 juta per KK atas terbitnya ratusan alas hak di hutan Sambau pada tahun 2005 lalu.