“Statusnya ketiganya kita naikkan jadi tersangka. Dugaannya penerimaan dan permintaan sejumlah uang dalamproyek alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (12/5/2009).
Dugaan keterlibatan mereka antara lain, menerima uang Rp 2,5 miliar dari pengusaha Chandra, pemilik Chandratex Indo Artha setelah ada pertemuan dengan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman dan Sofyan Rebuin, Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api, Musi Banyuasin.
Nilai tersebut merupakan setengahnya dari jumlahRp 5 miliar yang diminta Komisi IV DPR untuk memuluskan alih fungsi Hutan Mangrove untuk pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api. Untuk memuluskan itu, komisi kehutanan DPR mengutus Sarjan Taher dari Fraksi Partai Demokrat untuk melobi Rebuin, Syahrial Oesman dan Chandra.
Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Emir Faishal sebesar Rp 275 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke-17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka antara lain Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Wakil Ketua Komisi IV dari F-PKS Suswono, Wakil Ketua Komisi IV dari F-PDIP Mindo Sianipar , Mardjono, I Made Urip, Imam Sujaa, Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
Kemudian pada September 2006, sejumlah anggota Komisi Kehutanan melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Selanjutnya disepakati pada Juni 2007, Chandra menyerahkan sisa dana Rp 2,5 miliar. Menurut Jaksa, penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia.
Pertemuan itu dihadiri Yusuf Emir Faishal dan Hilman Indra. Chandra menyerahkan uang dalam bentuk Mandiri Travel Check dan BNI Multiguna. Uang itu pun dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama. Tanggal 4 Agustus 2007, Rekomendasi alih fungsi itu dikeluarkan oleh Komisi Kehutanan.
Karena itu, kata Johan, Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Andi Laluasa akan dijerat dengan Pasal 12 a, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka akan segera dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat. Pemanggilannya sedang kita jadwalkan," katanya.
Johan menambahkan, KPK terus mengembangkan kasus ini dan kemungkinan akan ada tersangka baru. Pada prinsipnya,pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti, meskipun Ketua KPK nonaktif Antarasi Azhar diduga terlibat pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi IV Yusuf Emir Faishal (F-KB)dan Sarjan Taher masing-masing divonis 4,5 tahun penjara.Sedangkan mantan Anggota Komisi IV dari F-PPP Al Amin Nur Nasution yang dinyatakan bersalah terlibat dan tiga kasus alih fungsi Hutan Lindung Pulau Bintan Kepulauan Riau, alih fungsi Hutan Mangrove untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api dan pengadaan GPS di Departemen Kehutanan divonis 8 tahun penjara. Hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI ditambah dua tahun sehingga menjadi 10 penjara.(btd/irawan)