Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nana SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menghadirkan 2 saksi dalam persidangan, masing-masing konsultan perencana Khairil Azman dan Roni Ferdiyansyah Arif ST, konsultan pengawas yang namanya dipalsukan.
Persidangan kali inipun kembali mengungkap fakta baru. Dalam kesaksianya, konsultan perencana sekaligus konsulotan pengawas, Khairil Azman ST, mengatakan, 6 paket proyek milik Disdik Pemkab Lingga, yang dilaksanakan secara swakelola, adalah berdasarkan sosialisasi dan telah disetujui oleh Bupati Lingga Daria, BPKP, Bapenas serta aparatut hukum lainnya.
"Sebelum proyek dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Lingga, pernah diadakan sosialisasi yang dihadiri Bupati Daria, perwakilan BPKP, dan staf Bapenas. Pejabat dari aparat hukum di Lingga juga turut hadir. Seluruhnya mengatakan setuju dilaksanakanya 6 item proyek itu secara swakelola," ungkap Khairil Azaman di hadapan majelis hakim.
Fakta lain yang diakui Khairil Azman dalam kesaksiannya, ykni dirinya menerima honor sebagai konstan perencana sekaligus sebagai konsultan pengawasa sebesar Rp 24 juta lebih per bulanya, selama 6 bulan. Honor ini dibayarkan Jumiana, staf Jabar Ali.
"Sebelum pelaksanaan perencanaan, terdakwa meminta saya agar bersedia sebagai konsultan perencana, dan sekaligus konsultan pengawas," Khairil Azman.
Majelis hakim PN Tanjungpinang yang dipimpinan TM. Limbong SH, Bambang Nurcahyo SH M Hum, dan Morgan SH MH mempertanyakan, terjadinya perbedaan keterangan terdakwa atas penerimaan uang honor Rp 24 juta lebih per bulan, dengan jumlah dana yang hanya Rp 22 juta tertera dalam kwitansi yang ditandatangani saksi.
"Yang mana keterangan kamu yang benar, menerima uang honor konsultan sebesar Rp 24 juta per bulan atau Rp 22 juta per bulan, sebagaimana kwitansi yang anda tandatangani?" tanya majelis hakim.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Khairil Azman, yang juga terdakwa dalam perkara korupsis ini, menyatakan, sesuai dengan perjanjiaan kerja sama Berita Acara Kesepakatn dengan terdakwa Jabar Ali, dirinya menerima Rp 24 juta setiap bulan. Tetapi, saat menerima uang dirinya mengaku tidak mengingat secara riel berapa jumlah dana yang diterima dan ditandatanganinya kwitansi penerimaan itu.
"Secara kontrak perjanjiaan saya memang terima honor per bulannya sebesar Rp 24 juta lebih. Tetapi secara riel saat penerimaan saya tidak ingat, termasuk jumlah yang tercantum di kwitansi," sebut Khairil Azman.
Saksi lain, Roni Ferdiyansyah Arif ST, konsultan pengawas yang nama dan tanda tanganya dipalsukan dalam berita cara Kesepakatan Kontrak Kerja Pengawas, mengaku tidak mengetahui adanya proyek swakelola ini. Dan sebelumnya dirinya tidak mengetahui jika nama dan perusahaan miliknya dilibatkan. Bahkan , tandatangannya dipalsukan sebagai konsultan pengawas dalam proyek swakelola dinas Lingga itu dirinya juga tidak tahu.
"Sebelumnya saya tidak tahu kalau nama, perusahaan, dan bahkan tandatangan saya dicaplok dalam proyek ini. Dan semua tandatangan dalam kesepakatan dan kwitansi itu bukan merupakan tandatangan saya,"ujar Roni Ferdiansyah Arif kepada mejelis hakim.
Roni mengetahui namanya dicaplok dan diterakan dalam pelaksanaan proyek pat-gulipat berkedok swakelola itu, baru 2 hari sebelum dipanggil Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai saksi. "Saat itu saya di telephon konsultan perencananya, bernama Rudiyantin. Ia mengatakan nama saya dibuat sebagai konsultan pengawas dalam proyek swakelola Lingga," ujar Roni.
Atas dasar pencaplokan, pembuatan namanya sebagai konsultan pengawas dalam proyek swakelola ini, Roni mengaku sangat keberatan, karena sebelumnya tidak pernah tahu apalagi dilibatkan.
Usai mendengarkan kesaksiaan 2 saksi tersebut, sidang korupsi proyek swakelola Lingga itu kembali dihentikan majelis hakim, dan akan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang, dengan agenda yang sama menghadrikan sejumlah saksi.(tpi/btd)