Tuntutan 4 bulan penjara terhadap pelaku penganiayaan, yang dibacakan JPU Junaedi pada persidangan di PN Tanjungpinang, Kamis (21/1/2010), dinyatakan merupakan tuntutan yang diberikan Kacabjari Dabo Singkep Arkan SH. "Atas perbutannya, kami meminta majelis hakim PN Tanjungpinang untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 4 bulan kurungan," sebut Junaedi.
Dalam tuntutannya, JPU Junaidi menyatakan, berdasarkan fakta dan saksi di persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban, sesuai dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 351 KUHP.
Pupusnya upaya pencarian keadilan oleh Cristiyana, sebelumnya memang sudah terlihat pada persidangan pemeriksaan saksi korban, yang digelar pada Kamis (14/1/2010) lalu. Dari pengakuan korban, majelis hakim terkesan mencari-cari kesalahannya atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa Anton alias Aliang terhadapnya.
Bahkan, setiap pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim kepadanya, saat diperiksa sebagai saksi, selalu memojokkan hingga ia tidak dapat berkutik dengan serangan pertanyaan majelis hakim. "Hakim-nya ngomong keras-keras dan bentak-bentak, sehingga saya takut," ujar Cristiyana, Kamis (14/1/2010) lalu.
Aksi majelis hakim, kata korban, diperparah lagi dengan sikap diam JPU Junaidi SH, yang terkesan enggan membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Aliang, yakni melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, tak disangka dan tak diguga, usai pembacaan putusan, dan setelah sempat menskor jalannya persidangan, majelis hakim PN Tanjungpinang Rustiyono SH MH memerintahkan JPU Junaidi untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Anton Alias Aliang, demi proses hukum dan menghindari agar terdakwa tidak melarikan diri.
"Usai pembacaan tuntutan ini, saya beri kamu waktu 1 minggu untuk mengajukan pembelaan. Dan demi proses hukum selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menahaan terdakwa," ujar Rustiyono, hingga membuat terdakwa berusrai air mata.
Sebelumnya, terdakwa Anton alias Aliang hanya sempat menjalani penahanan saat proses penyidikan polisi. Dan setelah kasus penganiayaan, yang menyebabkan korban Cristiyana mengalami luka berat, ini sampai di kejaksaan, terdakwa tidak pernah ditahan.
Banyaknya kejanggalan dalam proses hukum yang mengarah pada praktik mafia hukum oleh JPU dalam proses hukum kasus pengiayaan berat ini, tak ditampik keluarga korban. "Dari sejak awal, prosesnya memang sudah sangat janggal dan mencurigakan. Ini pasti ada mafia hukumnya," ujar salah satu kerabat korban.
Bahkan, ketika JPU membacakan tuntutan 4 bulan terhadap terdakwa Anton alias Aliang, sejumlah kerabat dan keluarga korban berang, hingga meneriakkan kata "tidak adil" di dalam ruang sidang PN Tanjungpinang. "Tidak adil.....! Kalau hanya dituntut 4 bulan, lebih bagus balik saya bantai aja dia. Biar impas," ujar kerabat korban.
Usai membacakan tuntutan dan memerintahkan JPU untuk menahan terdakwa, majelsi hakim Rustiyono menutup jalannya persidangan, dan menyatakan akan dibuka kembali pekan mendatang, dengan agenda memberikan kesempatan pembelaan kepada terdakwa dan pembacaan putusan.(tpi/btd)