Untitled Document
 
batamtoday.com | Portal Berita Kepri
Untitled Document
HOME
Untitled Document
 
Pakai VoA, Pekerja Asing Banyak Lolos Bayar IMTA
Rabu, 22-02-2012 | 19:20 WIB

Ilustrasi

 

BATAM, batamtoday - Tidak diaturnya penerapan pungutan kedatangan (VoA) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Perpanjangan IMTA kepada Daerah dikhawatirkan akan mempengaruhi pemasukan dari pengurusan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kota Batam.

“Kalau TKA pakai VoA, bisa saja nantinya dia tidak membayar IMTA," ungkap Ricky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Rabu (22/2/2012).

Sementara rata-rata pemasukan yang diterima dari IMTA hanya dari 2.704 tenaga kerja asing dari yang melakukan perpanjangan atau setara dengan US$3.244.800, sekitar Rp32 miliar per tahun.

Warga negara asing tersebut bekerja untuk perusahaan di Batam selama lima hari kerja dengan diberi kontrak hanya dua bulan oleh perusahaan.

Sementara dalam aturan IMTA jika TKA bekerja kurang dari tiga bulan, tetap harus membayar retribusi sebesar US$600 atau setengah dari pemasukan untuk setahun sebesar US$1200.

Kadisnaker Kota Batam Rudi Syakyakirti menilai karena ada kekhususan yang diberikan kepada Batam yakni tarif VoA sebesar US$10 untuk 14 hari sehingga terdapat warga negara asing yang menggunakan VoA daripada IMTA. Padahal mereka datang untuk bekerja.

“Seharusnya yang datangg kalau dia melakukan pekerjaan harus memperoleh izin IMTA. Harusnya kalau cuma sebentar di Batam tetapi untuk bekerja, harus ada aturan pemberian Izin Temporer bekerja,” ujarnya.

Izin sementara tersebut, lanjut dia, seharusnya diatur dalam rancangan PP kewenangan perpanjangan IMTA kepada daerah dan juga dimasukan ke dalam Ranperda Naker.

Potensi yang dapat diterima dari retribusi IMTA, kata Ricky, bisa mencapai Rp60 miliar jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang kewenangan perpanjangan IMTA kepada daerah disahkan pada bulan Maret 2012.

Dalam RPP tersebut, ada dua jenis retribusi daerah baru yakni retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA.

Atas landasan inilah, komisi IV DPRD Batam merasa perlu untuk mengambil langkah cepat agar potensi tersebut dapat masuk ke kas daerah.

Selanjutnya, Komisi IV DPRD Batam akan memasukan aturan perpanjangan IMTA dalam Ranperda Ketenagakerjaan termasuk klausul bisa bekerja sama dengan Kantor Imigrasi.

“Dalam Perda-nya, ada klausul, bisa bekerja sama dengan Imigrasi, untuk mengetahui tren penggunaan VoA, untuk TKA yang hanya datang Senin pagi dan kembali Jumat pagi. 

Nanti mereka bisa dipanggil, karena akan diatur pekerja yang dua bulan tetap dikenakan IMTA 50% didepan,” jelasnya.

(Ocep)

\Bookmark  
Berita lainnya :
Lahan Produktif Indonesia Jadi Incaran Asing
DPD RI Dorong Malaysia Buat UU yang Lindungi Pekerja Asing
Sebanyak 400 Buruh Permanen PT Varta Dipastikan Mogok Mulai Besok
Wah, Dinas Kominfo Kepri Pekerjakan 40 Honorer Kantor

 
Untitled Document
 BERITA TERKINI

21:03 WIB | 18-05-2012
Tari Tor Tor untuk Batam
..............................................................
20:41 WIB | 18-05-2012
Sea and Coast Guard Sudah Mendesak Dibentuk
..............................................................
17:57 WIB | 18-05-2012
Kasir Pusat Perbelanjaan di Tanjungpinang Dipolisikan
..............................................................
17:46 WIB | 18-05-2012
Polisi Tetapkan Nr Sebagai Tersangka Penganiaya Farhan
..............................................................
17:34 WIB | 18-05-2012
Debitur dan Petinggi Bank Riau Kepri akan Dipanggil Kejati
..............................................................
17:33 WIB | 18-05-2012
Presiden Tetapkan Keanggotaan Kompolnas Baru
..............................................................
17:24 WIB | 18-05-2012
Surya Makmur Nilai Langkah Edi Siswoyo Tak Tepat
..............................................................
17:14 WIB | 18-05-2012
Bawang Impor Banjiri Pasar di Batam
..............................................................
INDEX
 
 
 
 
Komentar anda :
Nama
Email
Komentar
Captcha (wajib isi) 9 + 16 = ?
 
 
Untitled Document