BATAM, batamtoday - Setengah lebih dari 5.500 orang jumlah pekerja asing di Kota Batam tercatat tidak tidak memiliki izin bekerja di kota ini.
"Dari jumlah tenaga kerja asing di Batam yang tercatat di Kantor Imigrasi per Januari 2012 mencapai 5.500 orang, hanya 2.704 orang diantaranya yang melakukan perpanjangan IMTA," ungkap Ricky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Rabu (22/2/2012).
Selama ini, banyak warga negara asing yang mengunjungi Batam dengan fasilitas VoA namun sebenarnya bermaksud untuk bekerja.
Tidak sedikit dari mereka bekerja untuk di Batam selama lima hari kerja dengan diberi kontrak hanya beberapa bulan oleh perusahaan.
Hal itu antara lain terjadi karena perusahaan ditengarai tidak mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) ke Disnaker untuk menghindari pungutan IMTA sebesar US$1.200 per tahun.
Mengingat berdasarkan aturan, meskipun perusahaan hanya mempekerjakan tenaga asing selama beberapa bulan, namun tetap harus dikenakan pungutan IMTA dengan hitungan per tahun.
Kenyataan tersebut dinilai Ricky sangat merugikan negara mengingat potensi yang dapat diterima dari pungutan IMTA bisa mencapai Rp60 miliar.
Potensi kerugian itu juga dikhawatirkannya akan dialami Batam setelah terbitnya rancangan Peraturan Pemerintah tentang kewenangan perpanjangan IMTA kepada daerah yang rencananya bakal berlaku efektif pada Maret 2012 mendatang.
(Ocep)