Untitled Document
 
batamtoday.com | Portal Berita Kepri
Untitled Document
HOME
Untitled Document
 
Garda Metal Berkumpul di PN Batam
Kawal Sidang, Minta Asardi Dibebaskan
Rabu, 22-02-2012 | 11:40 WIB

Aktivis Garda Metal saat berada di depan PN Batam jelang persidangan berlangsung. (Foto: Roni/batamtoday).

 

BATAM, batamtoday - Sekitar 30 anggota Garda Metal dari Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) telah berkumpul di gedung Pengadilan Negeri Batam sejak pukul 10.00 WIB pada Rabu (22/2/2012). Mereka mengawal persidangan Ashardi, terdakwa pengerusakan demo buruh saat menuntut uang UMK Batam  yang digelar siang ini.

Suprapto, koordinator demo yang juga menjabat sebagai pangkorda Garda Metal SPMI Kota Batam mengatakan hari ini mereka datang ke PN Batam sebagai bentuk solidaritas sesama buruh yang memperjuangkan UMK Kota Batam.

"Harapan kami, teman kami dibebaskan. Tetap kita akan berjuang terus," kata Suprapto.

Kedua rekan mereka yang menjalani persidangan akan terus diperjuangkan. Para pekerja dari berbagai aliansi akan mendampingi setiap persidangan mereka dengan tujuan agar Majelis Hakim yang memimpin persidangan bisa melihat bahwa apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa demi kepentingan orang banyak, kepentingan buruh diseluruh Batam.

"Mereka berdua tidak menikmati hasil apa-apa, padahal mereka ikut berjuang. Kita akan lakukan aksi terus setiap sidang," tegasnya.

Dilanjutkan Suprapto, apabila nantinya putusan hakim tidak berpihak kepada kedua terdakwa. Para buruh akan tetap melakukan upaya hukum untuk membebaskan mereka.

Ada putusan tidak memihak teman kita akan lakukan upaya hukum. Upaya sisi yang lain, tidak menutup kemungkinan akan ada demo dengan jumlah yang lebih besar lagi.

"Aksi rusuh kemarin bukan semata-mata tanggungjawab mereka berdua. Dalam hal ini pemerintah juga bertanggungjawab, apabila saat aksi pada tanggal 23 dan 24 Nopember lalu wali kota mau turun menemui para pendemo, pasti semua berjalan lancar," ungkapnya.

Kemungkinan mereka juga akan demo ke kantor Wali Kota dan DPRD Batam.

(Roni Ginting/Dodo)

\Bookmark  
Berita lainnya :
Ketua DPR Minta Konvensi Buruh Migran Segera Menjadi UU
Dianggap Arogan, Puluhan Wali Murid Minta Kepsek SD 011 Tiban Diganti
Ros Menangis Minta Keringanan Hukuman
Kuasa Hukum Minta Mindo Dibebaskan

 
Untitled Document
 BERITA TERKINI

20:41 WIB | 18-05-2012
Sea and Coast Guard Sudah Mendesak Dibentuk
..............................................................
17:57 WIB | 18-05-2012
Kasir Pusat Perbelanjaan di Tanjungpinang Dipolisikan
..............................................................
17:46 WIB | 18-05-2012
Polisi Tetapkan Nr Sebagai Tersangka Penganiaya Farhan
..............................................................
17:34 WIB | 18-05-2012
Debitur dan Petinggi Bank Riau Kepri akan Dipanggil Kejati
..............................................................
17:33 WIB | 18-05-2012
Presiden Tetapkan Keanggotaan Kompolnas Baru
..............................................................
17:24 WIB | 18-05-2012
Surya Makmur Nilai Langkah Edi Siswoyo Tak Tepat
..............................................................
17:14 WIB | 18-05-2012
Bawang Impor Banjiri Pasar di Batam
..............................................................
16:31 WIB | 18-05-2012
14 Jenazah Sudah Teridentifikasi
..............................................................
INDEX
 
 
 
 
Ada 2 komentar untuk artikel ini
 
alexander
  Rabu, 22-02-2012 | 19:31 WIB

Klo Memang terdakwa diputus bersalah, ya lakukan upaya hukum memori banding sampai kasasi bahkan Peninjauan Kembali.. jangan ada upaya lain ancaman demo besar-besaran. ITU NAMANYA PEMBODOHAN Terhadap Buruh. Caranya yang elegan lha.. jangan kampungan gitu. Masyarakat Batam sudah Muak dengan Demo Buruh yang Anarkis. STOP DEMO BURUH YANG DITUNGGANGI KEPENTINGAN.

     
Sarinah
  Rabu, 22-02-2012 | 15:41 WIB
Merusak milik orang lain, apapun alasannya, adalah salah. Mau dikemanakan bangsa ini kalau maunya selalu DEMO. Berani berbuat, berani tanggung jawab.
     

1
Komentar anda :
Nama
Email
Komentar
Captcha (wajib isi) 9 + 16 = ?
 
 
Untitled Document