Untitled Document
 
batamtoday.com | Portal Berita Kepri
Untitled Document
HOME
Untitled Document
 
Pelaku Perusakan Polsek Sagulung Diancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 21-02-2012 | 18:14 WIB

Terdakwa Aman saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Roni/batamtoday).

 

BATAM, batamtoday - Aman, terdakwa kasus perusakan Polsek Sagulung saat aksi demo buruh menuntut upah minimun kota (UMK) Batam menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (21/2/2012). Aman didakwa dengan pasal pengerusakan barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman saat membacakan dakwaan mengatakan pada tanggal 20 Nopember 2011 sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa dengan temannya sedang melintas mengendarai sepeda motor. 

"Saat itu ada konvoi buruh perusahaan yang demo UMK menuju Polsek Sagulung. Terdakwa dan temannya ikut bergabung dalam konvoi tersebut," kata Lukman. 

Selanjutnya, di Mapolsek Sagulung, sekitar sepuluh orang yang tak dikenal langsung berteriak rusak Polsek. Spontan orang-orang di lokasi tersebut melakukan pelemparan ke arah Kantor Polisi tersebut. 

"Terdakwa ikut melempar sebanyak tiga kali hingga jendela pecah," tegasnya. 

Dari sana terdakwa ikut dengan gerombolan pendemo ke arah Simpang Basecamp, Batuaji dan melakukan pembakaran Pos Polisi. 

"Di sana terdakwa turun, tapi tidak melakukan pembakaran hanya melihat-lihat saja," ungkap Lukman. 

Beberapa saat kemudian anggota Sat Brimob Polda Kepri tiba di lokasi. Melakukan pengejaran terhadap massa pendemo. 

"Terdakwa coba kabur naik sepeda motor namun ditangkap anggota Brimob. Lalu diproses di Mapolres Barelang," lanjutnya. 

Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang melakukan pengerusakan terhadap barang dengan tenaga bersama. Sedangkan subsidernya yakni pasal 406 KUHP ayat 1 tentang melakukan pengerusakan dengan orang yang tidak diketahui. 

"Terdakwa diancam hukuman lima tahun penjara," katanya. 

Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Reno Listowo menunda persidangan selama satu minggu pada tanggal 20 Februari 2012 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(Roni Ginting/Dodo)

\Bookmark  
Berita lainnya :
Diperkirakan Pelaku Lebih dari 3 Orang
Geram, Warga Sagulung Sandera Pasokan Gas Elpiji Bersubsidi
Terpeleset di Tangga, Ana Laporkan Doris ke Polsek Sekupang
Warga Batuaji dan Sagulung Sulit Dapatkan Gas Elpiji 3 Kg

 
Untitled Document
 BERITA TERKINI

17:57 WIB | 18-05-2012
Kasir Pusat Perbelanjaan di Tanjungpinang Dipolisikan
..............................................................
17:46 WIB | 18-05-2012
Polisi Tetapkan Nr Sebagai Tersangka Penganiaya Farhan
..............................................................
17:34 WIB | 18-05-2012
Debitur dan Petinggi Bank Riau Kepri akan Dipanggil Kejati
..............................................................
17:33 WIB | 18-05-2012
Presiden Tetapkan Keanggotaan Kompolnas Baru
..............................................................
17:24 WIB | 18-05-2012
Surya Makmur Nilai Langkah Edi Siswoyo Tak Tepat
..............................................................
17:14 WIB | 18-05-2012
Bawang Impor Banjiri Pasar di Batam
..............................................................
16:31 WIB | 18-05-2012
14 Jenazah Sudah Teridentifikasi
..............................................................
16:26 WIB | 18-05-2012
Pemkab NTT Perbaiki Infrastruktur Taman Nasional Komodo
..............................................................
INDEX
 
 
 
 
Komentar anda :
Nama
Email
Komentar
Captcha (wajib isi) 33 + 5 = ?
 
 
Untitled Document